Informasi
PENGUMUMAN
LARANGAN TERNAK UNGGAS DIUMBAR
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Desa Adinuso, bahwa berdasarkan Peraturan Desa Adinuso Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ditegaskan bahwa ternak unggas (seperti ayam, itik, angsa, dan sejenisnya) dilarang berkeliaran atau diumbar di lingkungan desa. Adapun ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Setiap pemilik ternak unggas wajib mengandangkan atau menjaga ternaknya dengan baik agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Ternak unggas yang ditemukan berkeliaran di jalan, pekarangan umum, fasilitas umum, atau lahan milik orang lain tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran peraturan desa.
- Ternak unggas yang diumbar dan tidak dikandangkan akan dianggap sebagai milik umum dan dapat diambil oleh siapa saja tanpa tuntutan dari pemilik.
Aturan ini berlaku untuk menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi konflik antarwarga.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipatuhi bersama. Atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.